RM.id Rakyat Merdeka - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluh ada organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahannya saat akan dilakukan pembangunan gedung arsip.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan, lahan seluas 12 hektare milik negara yang diperuntukan bagi BMKG di Pondok Betung, Tangsel, diduduki ormas selama sudah 2 tahun. Pihaknya telah melaporkan pendudukan lahan tersebut ke Polda Metro Jaya, melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Melalui surat tersebut, lanjut Akhmad, BMKG meminta permohonan bantuan penertiban dan pengamanan terhadap aset tanah ke pihak kepolisian.
Baca juga : Zaki Diusulkan Pimpin Beringin Jakarta Lagi
Selain kepada Polda Metro Jaya, surat itu juga ditembuskannya kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren.
“Kami memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG di Tangsel,” ujar Akhmad dalam keterangannya dikutip, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan adanya pendudukan aset milik BMKG di Tangsel, membuat proses pembangunan gedung arsip tertunda. Pasalnya, para anggota ormas yang mengaku dari ahli waris lahan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Daya Saing Global Industri Sawit
Selain itu, tambah Akhmad, massa juga pernah menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’. Padahal, lahan itu sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
“Legalitas ini juga dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007,” cetusnya.
Menurut Akhmad, pihak ormas selalu tidak menerima bila diberikan penjelasan hukum soal legalitas lahan yang mereka duduki. Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas pernah mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
Baca juga : Lindungi Driver, Dukung Aplikator Berkembang
Dia menambahkan, pembangunan gedung arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Namun, pendudukan yang dilakukan ormas membuat membuat proses pembangunan itu tertunda.
“Pembangunan gedung arsip sangat penting, sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi dan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya memberikan atensi khusus atas pendudukan ormas di lahan milik BMKG. Dia meminta tindakan premanisme di atas lahan tersebut, diberi tindakan tegas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.