Sebelumnya
“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya menyelesaikan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ini. Bayangkan, lembaga negara seperti BMKG sampai diintimidasi,” pinta Sahroni.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menekankan, aksi premanisme tidak boleh dibiarkan menghantui masyarakat.
“Sebagai negara hukum, semua warga Indonesia harus tunduk kepada aturan yang ada,” cetusnya.
Baca juga : Zaki Diusulkan Pimpin Beringin Jakarta Lagi
Senada, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan, ormas yang menguasai lahan milik BMKG harus ditindak tegas.
Dia meminta polisi tidak ragu menangkap dan menahan para anggota ormas, jika terbukti melakukan pengancaman, intimidasi, pemerasan ataupun teror.
“Kalau ada yang mencoba melakukan pengancaman, intimidasi, teror atau bahkan menjurus ke tindak pidana pemerasan, penganiayaan, ya tidak ada jalan lain selain melakukan langkah tegas berupa penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan,” jelas Rudianto.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Daya Saing Global Industri Sawit
Kasus itu ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Mereka geram dengan pola ormas yang duduki lahan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pak Presiden @prabowo, coba hidupkan lagi PETRUS seperti zaman Bapak Soeharto,” cuit akun @ChriestyanK.
“Ormas rasa preman kuasai laham BMKG? Ormas model begini harusnya dibubarkan saja. Hanya bikin resah, nggak ada manfaatnya,” tulis akun @Ary_PrasKe2.
Baca juga : Lindungi Driver, Dukung Aplikator Berkembang
“Negara jangan kalah sama premanisme berkedok ormas. Lenyapkan ormas dan preman-premannya,” tegas akun @JoppieMagai.
“BMKG sudah lapor ke polisi, sekarang tinggal kita lihat: apakah hukum benar-benar bisa berdiri tegak, atau tunduk pada kekuasaan jalanan?” timpal akun @RohtaAnjulian. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.