RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Diperkirakan, dari empat aset tersebut kurang lebih sebesar Rp 10 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Total aset tersebut senilai Rp 9 miliar.
Baca juga : Disdik DKI Didorong Cegah Praktik Culas
Budi mengungkapkan, penyitaan dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
Rinciannya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Baca juga : Real Betis Vs Chelsea, Adu Mekanik Eks Rekan Kerja
Budi menambahkan, ketiga aset itu diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah. Penyitaan juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas kerugian akibat korupsi.
Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.
“Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Baca juga : Thunder Selangkah Lagi Ke Grand Final
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara 2 orang lainnya, merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.