BREAKING NEWS
 

Korupsi Dana Hibah

KPK Sita Lagi 4 Bidang Tanah, Nilainya Rp 10 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Mei 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, 21 tersangka ini bakal segera di­tahan.

Termasuk, Ketua DPRD Jawa Timur K dan wakilnya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alat bukti dalam kasus ini.

“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dahulu oleh penyidik,” katanya kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Baca juga : Disdik DKI Didorong Cegah Praktik Culas

Dia menambahkan, anali­sis dilakukan terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan terkait kasus suap Pokmas di Jawa Timur.

Dalam penggeledahan di tu­juh lokasi pekan lalu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.

“Dan yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeleda­han,” ucapnya.

Baca juga : Real Betis Vs Chelsea, Adu Mekanik Eks Rekan Kerja

Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu men­jelaskan, kasus ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan, sehingga berpotensi menimbulkan keru­gian negara yang signifikan.

Menurut Asep, dana hibah tersebut berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari pokmas kepada DPRD Jatim.

Kompleksitas kasus ini me­nyebabkan proses penyidikan memakan waktu yang cukup panjang. Kemudian dana hibah itu dibagikan kepada masing-masing pokmas dengan nominal sekitar Rp 200 juta per kelom­pok, dan untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.

Baca juga : Thunder Selangkah Lagi Ke Grand Final

Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah ini. Koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar setelah dana hibahnya cair. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense