RM.id Rakyat Merdeka - Aras Konsepsi
Dalam rangka merayakan hari kelahiran Pancasila dan bulan Bung Karno, beberapa catatan sejarang penting dan analisanya perlu dibuat untuk mengingatkan semua anak bangsa dewasa ini.
Konstitusi menjadi wujud kemerdekaan bangsa dan daulat rakyat; ia adalah political compact and contract.
Konstitusi merupakan dokumen kebersamaan dan keterikatan kita sebagai atau untuk menjadi satu bangsa.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 ditulis secara jelas: “ ... menyatakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ...”.
Keputusan untuk bersatu-berpadu dalam Indonesia direkam secara padat dalam Pembukaan UUD 1945: bahwa “perjuangan kebangsaan Indonesia telah … mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Kondisi di pintu gerbang kemerdekaan ini merupakan saat yang berbahagia. Oleh Soekarno wujud dari perjuangan kebangsaan Indonesia dapat digambarkan sebagai pemikiran yang mendalam, strategis, dan berorientasi pada pembebasan total bangsa dari penjajahan dan pembentukan negara yang ideal.
Soekarno tidak hanya fokus pada aspek politik kemerdekaan, tetapi juga memiliki visi yang jelas tentang bagaimana bangsa Indonesia setelah merdeka harus bersatu, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan (yang kemudian terangkum dalam konsep Tri Sakti).
Relevansi Tri Sakti dengan Perencanaan Pembangunan Nasional
Secara filosofis, Trisakti bukan sekadar tiga konsep yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan dialektis yang saling memperkuat. Kedaulatan politik menjadi prasyarat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan mengembangkan kepribadian kebudayaan yang autentik.
Kemandirian ekonomi memperkuat posisi politik bangsa di kancah internasional dan memberikan landasan material bagi pengembangan kebudayaan.
Baca juga : M. Qodari Soal Prabowonomic: Jalan Tengah Menuju Indonesia Maju
Kepribadian kebudayaan yang kuat menjadi landasan moral dan spiritual bagi pembangunan politik dan ekonomi yang berkelanjutan.
Konsep Trisakti Bung Karno berakar pada filosofi Pancasila sebagai weltanschauung (pandangan dunia) bangsa Indonesia.
Setiap sila Pancasila memiliki keterkaitan erat dengan ketiga aspek Trisakti.
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara filosofis, kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian kebudayaan harus dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, yang menekankan etika, moralitas, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Implementasinya dalampembangunan seharusnya tercermin dalam penekanan pada pembangunan karakter bangsa yang berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep ini mendasari tujuan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial. Kedaulatan politik harus menjamin hak-hak asasi manusia, kemandirian ekonomi harus mengurangi ketimpangan, dan kepribadian kebudayaan harus menghargai martabat setiap individu.
Secara filosofis, Trisakti bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang humanis dan berkeadilan.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Trisakti secara inheren bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedaulatan politik yang kuat menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Kemandirian ekonomi yang merata memperkecil disparitas antar wilayah dan kelompok masyarakat.
Kepribadian kebudayaan yang luhur menjadi perekat identitas nasional di tengah keberagaman. Filosofi persatuan tercermin dalam upaya pemerataan pembangunan dan penguatan identitas nasional.
Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kedaulatan politik dalam Trisakti mengedepankan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Kemandirian ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan prinsip ekonomi kerakyatan.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Pemanfaatan Riset Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Pengembangan kepribadian kebudayaan juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Filosofi kerakyatan tercermin dalam upaya memperkuat demokrasi dan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini adalah muara dari seluruh konsep Trisakti. Kedaulatan politik harus mampu menciptakan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.
Kemandirian ekonomi harus menghasilkan pemerataan kesejahteraan. Kepribadian kebudayaan harus menjamin akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya.
Perspektif Substansi Pembangunan
Saat Ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Mengusung tema besar "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," dokumen ini menjadi cetak biru krusial bagi arah pembangunan bangsa dalam lima tahun ke depan, sekaligus tahapan penting menuju visi jangka panjang satu abad kemerdekaan Indonesia.
Dengan struktur yang komprehensif, mulai dari Narasi (Batang Tubuh dan Lampiran I), Matriks Pembangunan (Lampiran II), Matriks Kinerja Kementerian/Lembaga (Lampiran III), hingga Arah Pembangunan Kewilayahan (Lampiran IV), RPJMN ini memaparkan ambisi dan target yang signifikan.
Jika melihat adagium “Fiat justitia ruat caelum” – Tegakkan keadilan, meskipun langit runtuh. Adagium klasik ini cocok menggambarkan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan prinsip keadilan, hukum, dan nilai-nilai luhur bangsa.
Di tengah ambisi besar menuju Indonesia Emas 2045, pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah arah pembangunan ini benar-benar berakar pada nilai konstitusional dan ideologis bangsa, ataukah sekadar deretan target teknokratis yang belum tentu membumi?
Oleh karena itu, di balik struktur dan target yang terperinci dari sebuah rencana pembangunan sekaliber RPJMN, perlu diuji secara kritis dari berbagai dimensi fundamental.
Baca juga : Terpilihnya Paus Leo XIV Buka Ruang Dialog Antarumat Beragama
Yakni, kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila, kekokohan landasan hukumnya, komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan, serta relevansinya di tengah diskursus mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digagas oleh MPR RI. RPJMN, sebagai instrumen kebijakan strategis nasional, tidak bisa dipisahkan dari Pancasila.
Sayangnya, banyak rencana pembangunan cenderung menjadikan Pancasila hanya sebagai pembuka dokumen, bukan fondasi kebijakan.
Di sinilah kita perlu menghidupkan adagium “Salus populi suprema lex esto” – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Maka, setiap program pembangunan harus dapat dijustifikasi dari segi keberpihakan terhadap rakyat dan nilai kemanusiaan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa seharusnya menjadi jiwa dan pemandu utama dalam setiap aspek perencanaan pembangunan.
RPJMN 2025-2029 sehingga ditelaah apakah nilai-nilai Pancasila telah terinternalisasi secara substantif, bukan sekadar menjadi jargon pembuka.
RPJMN sebagai produk hukum (Peraturan Presiden) harus taat pada asas-asas hukum yang baik dan hierarki perundang-undangan, terutama UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun demikian, adagium “lex imperfecta” – hukum yang tidak memiliki sanksi – menjadi pengingat bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang tegas, bahkan dokumen hukum setebal apa pun bisa kehilangan daya paksa.
Ketaatan Prosedural dan Substantif:
Penyusunan RPJMN harus mengikuti tahapan yang diamanatkan UU SPPN. Secara substantif, RPJMN harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan serta Rencana Strategis (Renstra) K/L.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.