RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, para pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Perintah itu dikeluarkan dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY) dan dua eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA), kepada tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).
“Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS, hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya,” ungkap Budi dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
“Atau, hanya kepada pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan,” imbuhnya.
Baca juga : Geledah 3 Tempat, KPK Temukan Catatan Aliran Uang dan Rekening Penampung
Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.
Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.
“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” tutur Budi.
Selain itu, dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.
Baca juga : KPK: Praktik Pemerasan di Kemnaker Terjadi Sejak 2019, Mencapai Rp 53 Miliar
Budi menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1.000.000 per hari.
“Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda,” bebernya.
SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang.
Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Kemnaker, KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta
Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.
“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” beber Budi.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Di antaranya, membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Delapan pejabat dan pegawai Kemnaker itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.