BREAKING NEWS
 

Tangani 7.590 Aduan, Lapor Mas Wapres Banyak Peminatnya

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 10 Juni 2025 08:00 WIB
Lapor Mas Wapres. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

 Sebelumnya 
Dalam menjalankan programnya, Lapor Mas Wapres menggandeng kementerian dan lembaga yang relevan. Misalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk urusan tanah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masalah keuangan, dan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga dan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk urusan bantuan.

Setiap laporan diolah dengan prinsip akuntabilitas dan empati. Bukan asal sikat. Semua ditangani lewat koordinasi yang terintegrasi, agar solusi yang diberikan benar-benar menjawab persoalan rakyat.

Salah satu yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat. Gara-gara Hak Guna Bangunan (HGB) tanah ibunya kedaluwarsa, proses pembuatan sertifikat sempat mentok.

Baca juga : Bahlil Selalu Terbiasa Melihat Akar Masalah Dengan Cermat

Namun, berkat respon cepat dari tim Lapor Mas Wapres, hanya dua minggu setelah laporan disampaikan, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut. Enam bulan kemudian, sertifikat hak milik resmi berhasil diterbitkan.

“Melalui program Lapor Mas Wapres, saya memiliki harapan besar agar persoalan tanah atas nama ibu saya dapat diselesaikan. Melalui program ini, tanah tersebut kini telah memiliki legalitas,” ujar Jessica.

Sejak diluncurkan akhir tahun lalu, Program Lapor Mas Wapres memang jadi primadona. Antusiasme masyarakat untuk datang melapor juga tak terbendung. Mereka sampai rela antre sejak subuh demi bisa curhat ke Pemerintah.

Baca juga : Semua Truk ODOL Yang Melintas Bakal Ditindak

Pemandangan masyarakat yang membludak di Kantor Setwapres menjadi hal biasa. Puluhan warga bahkan sudah memadati halaman kantor sejak pukul 05.00 WIB. Walaupun tak sedikit yang akhirnya gigit jari karena kuota harian sudah habis sebelum matahari terbit.

Melihat antusias ini, pihak Setwapres akhirnya mengetatkan aturan. Sekarang, warga wajib daftar daring dulu di laman lapormaswapres.id. Hanya pelapor terdaftar yang bisa datang sesuai jadwal.

Warga yang datang juga harus pakai pakaian bebas rapi, membawa KTP/SIM yang ada NIK, dan dokumen lengkap. Kalau kurang lengkap, petugas bakal minta pelapor mengirimkannya lewat email ke lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam waktu 10 hari.

Baca juga : PDIP Ingin Berkoalisi Dengan Partai Gerindra

Laporan yang diterima juga tidak boleh sedang diproses di pengadilan atau sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke Wapres. Kalau sudah ditangani pengadilan, otomatis aduannya gugur. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense