Dark/Light Mode

Kepolisian Lakukan Sosialisasi

Semua Truk ODOL Yang Melintas Bakal Ditindak

Selasa, 10 Juni 2025 07:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian menggencarkan sosialisasi program zero kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL). Bulan depan, polisi akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap semua truk ODOL yang melintas di seluruh ruas jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan, pihaknya melakukan sosialisasi program Zero ODOL secara masif pada 1-30 Juni 2025. Pada tahapan ini, kepolisian menggunakan pendekatan persuasif untuk menyadarkan pengemudi dan pemilik kendaraan ODOL.

“Kami lakukan imbauan, penyampaian informasi, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan tentang rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ujar Agus dalam keterangan resminya di mediahub.polri.go.id dikutip, Senin (9/6/2025).

Di tahap sosialisasi, harap dia, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Atau tidak mengoperasionalkan kendaraan itu guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca juga : PDIP Pengen Berkoalisi Dengan Partai Gerindra

Selain itu, lanjut Agus, tahap sosialisasi juga difokuskan pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan ODOL di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, tahap ini menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib dan berkelanjutan.

“Indonesia Zero ODOL bukan hanya penegakan hukum, tapi gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” tuturnya.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin menambahkan, time line operasi Zero ODOL dilakukan bertahap. Pada periode ini, operasi masih masuk tahapan sosialisasi.

Baca juga : Kejati Jatim Warning Para Saksi

Aris memastikan, pasca tahapan sosialisasi atau pada Juli, tahapan akan beralih menjadi tahapan peringatan dan akan dilanjutkan dengan tahap penegakan hukum.

“Tahap sosialisasi dilakukan pada 1-30 Juni, tahap peringatan pada 1-13 Juli, dan tahap penegakan hukum pada tanggal 14-27 Juli,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan, tahap penegakan hukum akan digelar melalui Operasi Patuh Jaya. Dalam operasi itu, Korlantas Polri akan menindak kendaraan-kendaraan ODOL yang melintas di semua ruas jalan.

Tentang koordinasi dengan daerah, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang sedang atau akan melakukan pembangunan di daerah, menghentikan penggunaan angkutan yang tak sesuai aturan.

Baca juga : Diskon Tol & Transportasi Bakal Gerakkan Ekonomi

Selain itu, Korlantas juga melakukan pemuktahiran data intelijen lalu lintas, berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan atau overimension.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.