BREAKING NEWS
 

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Terbesar Dalam Sejarah RI

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 12 Juni 2025 12:01 WIB
Kepala BNN Marthinus Hukom (kiri) bersama Menko Polkam Budi Gunawan (tengah) dan KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali saat pemusnahan 2 ton sabu di Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton hasil pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 20 Mei 2025.

Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan, jumlah tersebut merupakan penyitaan sabu terbesar dalam sejarah penindakan narkotika di Indonesia. “Ini bukan hanya penangkapan besar secara kuantitas, tetapi juga keberhasilan strategis dalam memutus jalur suplai jaringan internasional,” ujar Hukom saat konferensi pers di Batam, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Siakam Dan Haliburton Menggila, Pacers Cetak Sejarah

Pemusnahan barang bukti dilakukan di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan fasilitas PT Desa Air Cargo di Kabil, Nongsa. Kegiatan ini turut melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.

Adsense

Sabu yang dimusnahkan disita dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan enam tersangka, yang terdiri atas empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Hukom menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi BNN bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Baca juga : Indonesia Darurat Narkoba

“Kerja sama lintas lembaga ini membuahkan hasil luar biasa. Narkoba ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan dapat menjerat delapan juta penyalahguna,” tegasnya.

Marthinus juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan narkotika yang telah dirampas untuk negara dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penyidikan, atau penuntutan. Pemusnahan ini telah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Baca juga : Perluas Jangkauan Berita, Yonhap Segera Hadir Dalam Bahasa Indonesia

BNN, lanjut Hukom, memastikan seluruh proses penyidikan dan pemusnahan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense