RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua digunakan untuk membeli pesawat pribadi (private jet).
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet, yang saat ini keberadaannya di luar negeri," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Private jet yang telah dibeli dari uang dana operasional yang dikorupsi kemudian di-branding dengan nama Round De Globe (RDG) Airlines.
Untuk mendalami hal tersebut, pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gabriel Isaak, seorang warga negara Singapura yang merupakan Presiden Direktur RDG Airlines. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," tuturnya.
Baca juga : KPK: Kerugian Negara Kasus Dana Operasional Pemprov Papua Capai Rp 1,2 Triliun
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
"Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," ungkap Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2026).
Budi menjelaskan, kerugian tersebut diduga terjadi karena mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan mereka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dius sebagai tersangka. Sedangkan terhadap Lukas tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama.
Pasalnya Lukas telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca juga : Ulang Tahun ke-62, Gubernur Pramono Dapat Kejutan Dari ASN Jakarta
"Yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," lanjut Budi.
Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana kerugian negara tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi Willie Taruna (WT), penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.
KPK juga menyatakan, belum dapat melakukan penahanan terhadap Dius Enumbi karena penyidikan masih berlangsung.
"KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini," ujar Budi Prasetyo pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Baca juga : Dorong Program Edukasi Dan Literasi, Pintu Goes to Campus Hadir Di Universitas Bakrie
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).
Saat ini, barang bukti tersebut tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.