Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Kerugian Negara Kasus Dana Operasional Pemprov Papua Capai Rp 1,2 Triliun
Rabu, 11 Juni 2025 21:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mencapai Rp 1,2 triliun.
"Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Budi menjelaskan, kerugian tersebut diduga terjadi karena mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan mereka.
Baca juga : Transaksi Remitansi BSI Melonjak 15 Persen Capai Rp 47 Triliun Di 13 Negara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dius sebagai tersangka. Sedangkan terhadap Lukas, tidak ditetapkan karena telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
"Yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," tuturnya.
Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana kerugian negara tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi Willie Taruna (WT), penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta.
Baca juga : Progres 80 Persen, Investasi Tol Betung–Tempino–Jambi Rp21,02 Triliun
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Sebelumnya, Budi menyatakan, penyidik belum dapat menahan Dius Enumbi karena penyidikan masih berlangsung.
"KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini," ujar Budi Prasetyo pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Baca juga : HIPMI Jabar Dukung Operasional Penuh Pelabuhan Patimban
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).
Saat ini, barang bukti tersebut tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya