Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Rabu, 21 Mei 2025 21:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, ISL, sebagai tersangka korupsi dalam pemberian kredit.

Selain ISL, Kejagung juga menetapkan eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), DS, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI), ZM, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Baca juga : Kejagung Tangkap Dirut Sritex Di Solo, Kasus Apa?

Dia menyatakan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga sebesar Rp 3,5 triliun hingga Oktober 2024.

Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar.

Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi. Juga, pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," tepisnya.

Baca juga : Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

ISL juga tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," ungkap Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188 (Rp. 692,9 miliar), dari total tagihan Rp 3,5 triliun.

Baca juga : Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap RTKA

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, ISL ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (20/5/2025) dini hari.

ISL kemudian diterbangkan dari Solo dan tiba di Kejagung pada Rabu pagi. Kejagung telah lama mengamati tindak tanduk IS. Mereka melacak ISL melalui alat komunikasinya, sampai kemudian ditangkap dan diamankan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.