Dark/Light Mode

KPK Terima Vonis 2 Terdakwa Korupsi Jasindo, Bakal Buru Pihak Lain

Senin, 19 Mei 2025 09:53 WIB
Terdakwa Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Terdakwa Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis dua terdakwa kasus korupsi agen fiktif asuransi Jasindo 2017–2020.

Dengan begitu, perkara rasuah ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lantaran kedua terdakwa juga telah menerima putusan hakim.

"Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (18/5/2025) malam.

Sedangkan terhadap sejumlah pihak yang turut menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini, bakal dikoordinasikan lebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan penyidik.

"Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud," sambungnya.

Baca juga : Terdakwa Kabur Usai Sidang, Kejari Jakut Bakal Tuntut Lebih Berat

Adapun dalam perkara ini, komisi antirasuah baru menyeret dua orang. Keduanya adalah mantan Direktur Operasi Ritel dan Direktur Pengembangan Bisnis Perseroan PT Jasindo Sahata Lumban Tobing; serta pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis kedua terdakwa. Hakim membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, menghukumnya dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 525,4 juta. Sahata telah membayar uang pengganti tersebut.

SementaraToras Sotarduga divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Toras juga dikenakan pidana tambahan menbayar uang pengganti sebesar Rp 7,6 miliar. Dia juga telah membayar uang pengganti tersebut di tahap penyidikan.

Baca juga : Arema FC Vs Persik Kediri, Berharap Berkah Kanjuruhan

Hakim meyakini, Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan kedua terdakwa bersama-sama pihak lain yang merupakan mantan kepala cabang (Kacab) Jasindo dalam rentang 2017 sampai 2020.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,2 miliar. Pihak-pihak lain itu ialah Kacab Jasindo S. Parman, Jakarta (2017-2018) Ari Prabowo; Kacab Jasindo S. Parman, Jakarta (2018-2020) Heru Wibowo.

Kemudian, Kacab Jasindo Pemuda, Jakarta (2016-2018) Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda, Jakarta (2018-2020) M. Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang (2016-2018) dan Kacab Jasindo Makassar (2018-2019) Yoki Tri Yuni Putra; serta Kacab Jasindo Semarang (2018-2021) Umam Taufik.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Dinas PU Mempawah

Praktik lancung ini telah memperkaya kedua terdakwa dengan rincian, Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras Sotarduga sebesar Rp 7,6 miliar. Namun keduanya telah mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

Kemudian, memperkaya lima pihak lain yakni Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan bank pelat merah sebesar Rp 1,3 miliar.

Berdasarkan uraian barang bukti yang dibacakan hakim dalam sidang, sebagian besar uang hasil korupsi dari kelima pihak belum dikembalikan.

Hakim menyebut, pengembalian uang hanya dilakukan oleh Yoki sebesar Rp 103,2 juta ke rekening penampungan KPK pada 13 Mei 2024, meskipun ia hanya menerima total Rp 1,7 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.