BREAKING NEWS
 

Prabowo Turun Tangan, Istana Umumkan 4 Pulau Sah Jadi Milik Aceh

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Selasa, 17 Juni 2025 15:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: Tedy O Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sempat memicu polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto menegaskan keempat pulau itu sah masuk wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Di lokasi yang sama, hadir pula Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status keempatnya sempat jadi polemik setelah keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut.

Padahal, selama ini Aceh mengklaim bahwa empat pulau itu berada dalam wilayahnya. Klaim tersebut didasarkan pada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.

Baca juga : Jakarta Berencana Bangun 4 PLTSA, Ubah Sampah Jadi Listrik

Menurut Prasetyo, keputusan diambil setelah serangkaian rapat dan pembahasan terbatas bersama Presiden dan Kemendagri. Pemerintah juga memverifikasi ulang seluruh dokumen dan data yang ada.

“Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan mengakhiri polemik dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Presiden Prabowo juga disebut ikut mengarahkan langsung penyelesaian kasus ini agar tak berlarut.

Adsense

“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya,” ujarnya.

Baca juga : Pejabat Turun Tangan Urusi Raja Ampat

Isu perebutan keempat pulau ini memang sempat memanas. Warga Aceh merasa dirugikan karena pulau yang selama ini mereka anggap bagian dari daerahnya tiba-tiba diklaim sebagai milik Sumut lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut diteken pada 25 April 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa keempat pulau itu termasuk ke dalam wilayah Sumut. Inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut penetapan itu bersifat sepihak. Ia menegaskan, proses perubahan status pulau sudah dimulai sejak sebelum tahun 2022, dan Aceh tidak tinggal diam menyikapinya.

“Beberapa kali sudah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri,” kata Syakir.

Baca juga : Kota Tangerang Gandeng PT. SBI Ubah Sampah Jadi Rupiah

Kemendagri sendiri menjelaskan polemik bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim pembakuan rupabumi nasional mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang dipersoalkan.

Verifikasi awal tersebut sempat dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi. Namun, Aceh merasa hasil itu tak mencerminkan fakta lapangan dan meminta peninjauan ulang.

Kini, setelah Presiden Prabowo turun tangan, semua jadi terang. Empat pulau itu sah milik Aceh. Pemerintah pun berharap tidak ada lagi kebingungan atau konflik di lapangan.

“Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami proses yang terjadi,” ujar Prasetyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense