BREAKING NEWS
 

Kronologi Saudia Airlines Mendarat Darurat Di Kualanamu Karena Ancaman Bom

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 17 Juni 2025 21:15 WIB
Ilustrasi pesawat Saudia Airlines. (Foto: IG/Saudia Airlines)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang mengangkut 442 jemaah haji kloter 12 JKS dari Jeddah menuju Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Selasa (17/6/2025). Keputusan ini diambil setelah muncul ancaman bom yang dikirim melalui email oleh pihak tak dikenal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, ancaman bom pertama kali diterima PT Angkasa Pura Indonesia melalui email pada pukul 07.30 WIB. Dalam pesan tersebut, pelaku mengklaim akan meledakkan pesawat yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 31 Mei Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Merespons laporan itu, otoritas Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) dan mengumpulkan Komite Keamanan Bandara untuk menyusun langkah-langkah penanganan darurat.

Adsense

Pada pukul 10.17 WIB, pilot pesawat (Pilot in Command) menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller (ATC) di JATSC bahwa penerbangan akan dialihkan ke Bandara Kualanamu, Medan, guna mendapatkan penanganan lebih awal dan aman.

Baca juga : Macron Merasa Terhormat, Diajak Jalan Ke Candi Borobudur Sama Prabowo

Di Kualanamu, EOC juga segera diaktifkan dan otoritas bandara langsung berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II. Tim Komite Keamanan Bandara Kualanamu dikerahkan, dan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga telah disiagakan.

Pesawat Saudia Airlines SV 5276 berhasil mendarat di Bandara Kualanamu pada pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke isolated parking position. Seluruh penumpang jemaah haji dievakuasi, sementara Tim Jihandak melakukan penyisiran terhadap pesawat untuk memastikan tidak ada bahan peledak.

Baca juga : Ini Daftar Kendaraan yang Disita KPK dalam Kasus Kemnaker

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, seluruh prosedur penanganan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait lainnya hingga kondisi benar-benar aman dan terkendali,” ujar Lukman dalam keterangan resminya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense