BREAKING NEWS
 

Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Senin, 23 Juni 2025 11:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut.

Ia menjelaskan sejak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR. 

Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Pola Asuh Keluarga Baik Lahirkan SDM Berdaya Saing

“Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” papar Tito saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Kamis (12/6/2025).

Tito pun menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda KTR ini ke depan.

Adsense

“Saya minta Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengejar setiapdaerah. Ada 137 yang belum punya Perda KTR ini, agar kita kejar. Nah, rata-rata juga masih banyak seperti di Papua. Ini menjadi target kita bergerak bersama-sama sambil Pak Dirjen Otda bikin surat edaran,” tegas Tito. 

Baca juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyebutkan karena regulasinya sudah berubah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada norma-norma dalam Perda KTR yang juga perlu diperbaharui. 

“Saya meyakini 377 daerah yang telah memiliki Perda KTR ini, juga tidak update. Karena kita ingin peraturan ini segera selesai, maka bulan Agustus kita akan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) di Kendari. Nah, salah satu objek bahasannya adalah Perda KTR ini. Kami di Ditjen Otda melalui forum-forum pertemuan, akan sekaligus meng-update berbagai peraturan agar kita punya perspektif sama,” jelas Akmal Malik.

Akmal Malik juga menekankan pentingnya pemerataan dengan membangun keadilan sosial dalam rangka mengimplementasikan Perda KTR. Ia mencontohkan masih banyak daerah di Papua yang belum punya Perda KTR.

Baca juga : Kemenag Dukung Percepatan PSN Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

“Saran saya, karena saya punya tanggung jawab untuk mengeksekusi segera aturan ini, jika ingin segera jalan, kita sama-sama datang ke Nabire, Wamena, dan titik-titik di Papua yang sama sekali belum punya Perda KTR. Harapannya jangan sekadar menggunakan pendekatan Jawa-sentris dalam  proses pembuatan peraturan ini,” katanya.

Turut menambahkan, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan, Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.  

“Kita akan duduk bersama asosiasi, agar peraturan ini bisa take and give. Memang selama ini tantangannya adalah rendahnya komitmen daerah dalam penegakan aturan ini. Oleh karena itu, akan kami laksanakan evaluasi bersama Kemenkes, termasuk mempersiapkan template penilaiannya. Dimulai dengan melakukan pengumpulan data, analisis kepatuhan, evaluasi dampak, identifikasi masalah, rekomendasi hingga pelaporan,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense