Dark/Light Mode

Sidang Suap PAW, Ahli Sebut Hasil Penyadapan KPK Tidak Sah Tanpa Izin Dewas

Kamis, 5 Juni 2025 20:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti jika diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Keterangan itu disampaikan saat memberikan pendapatnya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, tidak sahnya hasil penyadapan jika perolehannya dalam kurun waktu sebelum periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.

"Berarti setelah putusan MK, ke depan, nggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatah.

Baca juga : Sidang Suap PAW, Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli KPK Soal Penyidik Jadi Saksi

Fatahillah yang juga dosen UGM ini menambahkan, jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik wajib mengantongi izin. Jika tidak, maka dianggap tidak sah.

"Kalau tidak ada izin Dewas, sah nggak bukti penyadapan itu?" korek Febri.

"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," timpal Fatahillah.

Menurut Fatahillah, penyidik KPK harus tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Sehingga nantinya alat bukti itupun bisa digunakan secara sah. Febri kembali mencecar Fatahillah.

Kali ini, dia memberi ilustrasi jika penyelidikan dilakukan KPK per 20 Desember 2019. Sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pengesahannya pada 17 Oktober 2019, yang berarti sebelum penyelidikan.

Baca juga : Soal Nama Hasto Dijual di Kasus Suap PAW, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan

"Wajib tunduk nggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang-undang ini, undang-undang KPK?" kata Febri.

"Ya, kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK ya tunduk," balas Fatahillah.

Selain itu, mengenai keabsahan alat bukti, Fatahillah juga menyampaikan harus dilihat justifikasinya. Jika tak ada, maka tidak bisa digunakan dalam proses persiangan.

"Tapi kalau ada justifikasinya, dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan," sebutnya.

Dalam pendapatnya, Fatahillah menyerahkan penilaian kepada majelis hakim untuk menentukan keabsahan dari alat bukti tersebut. Tetapi jika diminta untuk berasumsi, tak adanya justifikasi, maka tak bisa digunakan.

Baca juga : Sidang Kasus PAW Harun Masiku, KPK Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari

"Ya, itu makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya. Jadi, diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," kata Fatahillah.

"Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.