RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait rapat pada 6 Mei 2020.
Rapat itu menjadi titik awal kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dalam pengadaan laptop Chromebook.
"Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada Mei 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat dalam pengondisian kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
Padahal sejak April 2020, kajian awal merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Baca juga : 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Ini Komentar Nadiem Makarim
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli," ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keduanya diduga ikut terlibat dalam tim kajian teknologi yang mengarahkan hasil kajian teknis mengunggulkan Chromebook.
Penyidik turut menyoroti keterlibatan stafsus dan kaitannya dengan Nadiem dalam rapat 6 Mei 2020 tersebut. "Nah, tetapi sebelum itu ada rapat
tanggal 6 Mei 2020, dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus," katanya.
Baca juga : Kejagung Sedang Lengkapi Berkas
Penyidik juga mencecar Nadiem soal sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam program digitalisasi pendidikan salah satunya pengadaan laptop senilai Rp 9,98 triliun tersebut.
Dari total anggaran itu, Rp 3,58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Oleh karenanya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini," ucap Harli.
Nadiem menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam oleh penyidik sejak pukul 09.09 hingga 20.50 WIB.
Ini merupakan pemanggilannya yang pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Baca juga : Senin, Kejagung Panggil Nadiem
Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bakal selalu kooperatif dan membacakan pernyataan resmi di hadapan awak media.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," kata Nadiem.
Namun, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Tanpa memberikan respons, dia langsung masuk ke dalam mobil minibus hitamnya dan meninggalkan lokasi, didampingi kuasa hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.