BREAKING NEWS
 

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Zarof Ricar

Perkara TPPU Jalan Terus

Reporter : OSPI DARMA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 Juni 2025 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar (ZR), eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.    

Sebelumnya, ZR divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal jaksa menuntut ZR dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan soal upaya banding tersebut.

“Untuk terdakwa ZR, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Dia memastikan, langkah JPU untuk menyatakan banding terhadap ZR tidak akan mempengaruhi proses hukum untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) yang juga melibatkan eks pejabat MA itu. “Tidak mengganggu. Dua hal berbeda itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap itu, Lisa Rachmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW), JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Tepis Tuduhan KDRT Ke Suami

“ZR saja dulu. Sikap (JPU terhadap putusan) yang lain, besok,” imbuh Harli.

Salah satu alasan Kejagung mengajukan banding adalah karena hakim meminta Jaksa mengembalikan uang Rp 8,8 miliar dari total Rp 915 miliar yang telah disita dari ZR.      

“Kita nggak sepaham itu, sehingga kita banding. Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua. Kan gitu," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno,  kepada wartawan, di Kejagung.

Sementara mengenai berat-ringannya vonis pidana penjara yang dijatuhkan, dia tidak mempermasalahkannya. 

Adsense

Hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim kepada ZR, sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara dugaan TPPU tersebut masih dalam proses penyidikan. Kasus ini terkait dengan temuan uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram saat penyidik menggeledah rumah ZR.

Baca juga : APBN Dibayangi Ketidakpastian

Uang dan emas batangan tersebut diduga didapat ZR terkait pemufakatan jahat suap dan gratifikasi sepanjang 2010-2022.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar terhadap ZR. Sementara  JPU menuntut ZR untuk dihukum 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyatakan ZR terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.

ZR terbukti bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, LR untuk menyuap seorang hakim agung agar kliennya divonis bebas dalam kasus pembunuhan.

Dalam amar putusan disebutkan, ZR dan LR memberi atau menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada hakim agung yang memimpin sidang kasasi. Tujuannya agar vonis bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024 tetap dipertahankan.

Majelis hakim juga menyebut ZR terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di lingkungan MA selama sepuluh tahun terakhir.

Baca juga : Israel Dan Iran Sulit Didamaikan

Sementara itu, LR divonis dengan hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim meyakini LR terbukti bersalah dengan memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.

LR juga dihukum denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim agar LR diberi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan ibu Ronald Tannur, MW divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni  4 tahun penjara. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense