BREAKING NEWS
 

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kubu Lisa Rachmat Beberkan 3 Alasan Ajukan Banding

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 28 Juni 2025 16:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyatakan banding atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus perkara dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan permufakatan jahat suap hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas.

Banding diajukan lantaran putusan hakim dinilai tidak memenuhi tiga unsur, yakni asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas manfaat.

Penasihat hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin mengatakan, asas hukum harus sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, fakta sidang mengungkap bahwa kliennya tidak tertangkap tangan. Karena kasusnya terjadi beberapa bulan sebelumnya, hingga kemudian ada penangkapan, penggeledahan dan, penyitaan.

Tapi, menurut dia, tanpa didahului proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang sah atau bertentangan dengan KUHAPidana.

"Artinya, proses hukum tersebut diawali dengan proses hukum yang tidak sah. Terus asas kepastian hukumnya di mana?" kata Andi, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga : Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking

Kemudian, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa. Begitu pun alat bukti lainnya, seperti alat bukti surat, saksi ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti pengakuan.

"Dari kelima alat bukti tersebut, tidak ada satupun alat bukti yang bisa menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa Rachmat," katanya.

Kecuali, kata dia, pengakuan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku ketua majelis yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Namun itu pun, lanjutnya, pengakuannya berdiri sendiri, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti.

Selain itu, alat bukti uang yang disita dari tiga hakim PN Surabaya, tidak ada satupun alat bukti yang menjelaskan bahwa uang itu bersumber dari kliennya.

Adsense

Mengenai asas keadilan, Andi mempertanyakan vonis berbeda atas Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur dengan Lisa. Padahal sesuai dakwaan jaksa, Meirizka sebagai pemberi uang kepada Lisa.

"Terus, adilnya di mana?" tanya dia.

Baca juga : Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Nyatakan Banding Atas Vonis Zarof Ricar

Diingatkannya, asas kemanfaatan tidak mungkin ada jika asas kepastian hukum dan asas keadilannya tidak ada.

Menurutnya, yang ada justru masyarakat berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia Tidak sesuai prosedur.

"Sehingga masyarat tidak lagi percaya penegakan hukum di Republik ini dengan slogan bahwa, 'hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah'," imbuhnya.

Andi berharap, hakim pengadilan di atasnya bisa bersikap lebih berani dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana.

Tentunya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan tingakat pertama.

"Bukan keputusan dengan dasar kasusnya viral atau adanya tekanan dari pihak manapun," sambungnya.

Baca juga : Hari Terakhir IIHF 2025, UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis!

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis terhadap Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

"Jaksa penuntut umum berpendapat terhadap (vonis) LR juga dilakukan banding. Dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Harli menambahkan, jaksa tidak sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita, justru dikembalikan kepada terdakwa Lisa Rachmat.

"Tetapi terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya itu dirampas untuk negara. Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan," beber Harli. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense