Dark/Light Mode

Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Jumat, 20 Juni 2025 18:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sejumlah Rp 6,9 miliar dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta (MAN) terkait dugaan suap putusan onstlag atau lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Penyerahan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka MAN," kata Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Terpisah, Yoshua Napitupulu selaku penasihat hukum Arief Nuryanta mengatakan bahwa penyerahan uang dari kliennya dilakukan pada Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Kami selaku tim penasihat hukum hakim Indonesia dari kantor Hotma Sitompoel Law Firm mewakili klien kami atas nama MAN (mantan Ketua PN Jaksel) telah menyerahkan uang terkait perkara yang membelitnya tersebut sebesar 6,9 miliar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2025).

Kejagung membongkar adanya dugaan suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun para terdakwa dalam kasus ekspor CPO adalah tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pun telah menjerat sejumlah tersangkanya.

Salah satunya M. Arief Nuryanta, yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Penyidik juga telah menahan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus lepas ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng tersebut.

Baca juga : Lelang Aset Benny Tjokro, Kejagung Setor Rp 4,5 Miliar ke Kas Negara

Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing ASB selaku hakim karier PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan DJU selaku hakim karier PN Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohardi Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Qohar menguraikan, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada Sabtu (13/4/2025) pukul 24.00 WIB.

Penggeledahan ini adalah yang kesekian kalinya pasca menetapkan empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Keempat tersangka sebelumnya ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO minyak goreng Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Hasil penggeledahan pada Sabtu malam, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar 4 ribu dolar Singapura pecahan 1.00 dan 12.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Uang ini disita dari rumah Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Berikutnya, uang 7 ribu dolar Singapura pecahan 100 dan 390 lembar dolar Singapura pecahan 50, disita dari rumah Ariyanto Bakri di Kayu Putih, Jakarta Timur.

Penyidik juga menyita uang sejumlah 360 ribu dolar AS dan 1 unit mobil Fortuner dari rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menyita uang tunai Rp 616,23 juta dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin;

Baca juga : Zarof Ngaku Tertekan, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Juga, menyita uang 4.700 dolar Singapura dari kantor hukum tersangka Marcella Santoso di Jakarta.

Qohar mengemukakan, kemudian tim penyidik memeriksa tujuh orang, tiga di antaranya merupakan majelis hakim sidang korupsi ekspor CPO minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Empat orang saksi lainnya yakni DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma.

Penyidik pun berhasil mengungkap fakta terkait kasus suap putusan lepas terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng ini.

Menurut Qohar, awalnya ada kesepakatan antara Ariyanto selaku pengacara tiga tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan.

Kesepakatannya untuk mengurus perkara korupsi tiga tersangka korporasi minyak goreng, meminta agar perkara tersebut diputus onstlag. Ariyanto juga menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.

Wahyu Gunawan lantas menyampaikan hasil kesepakatan itu kepada Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus onstlag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar dikali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar," beber Qohar.

Wahyu menyampaikan kembali permintaan Arif Nuryanta kepas Ariyanto, yang disetujui dengan menyiapkan uang dengan jumlah yang diminta.

Baca juga : Usut Pelanggaran Hakim, KY Koordinasi Ke Kejagung

Uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Wahyu dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Setalah Arif Nuryanta menerima uangnya, ia memberikan kepada Wahyu sebesar 50 ribu dolar AS.

Uang itu imbalan balik atas jasa Wahyu yang menjadi penghubung. Arif Nuryanta yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk ketua majelis hakim yaitu DJU, hakim ad hoc AM, dan ASB sebagai hakim anggota.

"Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim anggota. Dan memberikan uang dolar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5, dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," lanjut Qohar.

Agam Syarif Baharuddin yang menerima uang itu, memasukkannya ke dalam goodie bag. Setalah keluar dari ruangan Arif Nuryanta, uang itu dibagi tiga untuk Agam Syarif, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.

Selanjutnya sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menggelontorkan uang dolar AS setara Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Uang itu lantas dibagi tiga oleh Djuyamto di Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun porsi pembagiannya, Agam Syarif Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, Ali Muhtarom Rp 5 miliar. Dan Rp 300 juta diberikan kepada panitera.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, agar perkara CPO minyak goreng terdakwa korporasi diputus onstlag. Dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus onstlag," ungkap Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.