Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M
Selasa, 20 Mei 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bukan dengan kue dan lilin. Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-57, Senin (19/5/2025), mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono “merayakannya” dengan mendengarkan dakwaan Jaksa.
Rudi yang lahir pada 19 Mei 1968, didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (RT).
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Rudi menerima suap dari LR, penasihat hukum RT. LR juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, LR menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43 ribu dolar Singapura,” ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.
Suap tersebut diberikan LR agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan keinginannya.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting
Perkara bermula ketika MW, ibu RT yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, meminta LR menjadi kuasa hukum anaknya. RT saat itu menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
LR pun resmi mengurus kasus Ronald sejak surat kuasanya diteken pada 5 Oktober 2023. Dia pun meminta MW menyiapkan sejumlah uang.
Menindaklanjuti permohonan kliennya, LR mengontak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR, yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, via WhatsApp (WA). Dia meminta dikenalkan dengan Rudi, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.
Baca juga : RI-Chile Dorong Aksesi Perdagangan Regional
Pada 4 Maret, ZR mengontak Rudi via WA dan menyampaikan bahwa LR bakal datang ke PN Surabaya. Di hari yang sama, LR menemui Rudi di ruang kerjanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya