Dark/Light Mode

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M

Selasa, 20 Mei 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bukan dengan kue dan lilin. Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-57, Senin (19/5/2025), mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono “merayakannya” dengan mendengarkan dakwaan Jaksa.

Rudi yang lahir pada 19 Mei 1968, didakwa menerima suap se­nilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (RT).

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 21,9 miliar selama men­jabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes

Jaksa penuntut umum Kejak­saan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Rudi menerima suap dari LR, penasihat hukum RT. LR juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, LR menemui terdakwa Rudi Su­parmono dan menyerahkan am­plop yang berisi uang sebesar 43 ribu dolar Singapura,” ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana mem­bacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.

Suap tersebut diberikan LR agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan keinginannya.

Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting

Perkara bermula ketika MW, ibu RT yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, me­minta LR menjadi kuasa hukum anaknya. RT saat itu menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebab­kan korban meninggal dunia.

LR pun resmi mengurus kasus Ronald sejak surat kuasanya di­teken pada 5 Oktober 2023. Dia pun meminta MW menyiapkan sejumlah uang.

Menindaklanjuti permohonan kliennya, LR mengontak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR, yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, via WhatsApp (WA). Dia meminta dikenalkan dengan Rudi, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

Baca juga : RI-Chile Dorong Aksesi Perdagangan Regional

Pada 4 Maret, ZR mengontak Rudi via WA dan menyampaikan bahwa LR bakal datang ke PN Surabaya. Di hari yang sama, LR menemui Rudi di ruang kerjanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.