RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan, pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Gatot Ari Rahmadi tidak mempengaruhi penuntutan perkara dugaan korupsi proyek fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menjeratnya.
“Ya, nggak ada (pengaruhnya terhadap penuntutan),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi, Selasa (8/7/2025) malam.
Sebab, menurutnya, pengajuan JC tersebut dilakukan Gatot saat perkara sudah bergulir pada tahap persidangan, kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karena itu, pengajuan JC itu menjadi ranah dan kewenangan hakim.
Baca juga : Sektor Perumahan Motor Utama Ekonomi Nasional
“Kalau dulu JC-nya di tahap penyidikan, maka kewenangannya di penyidik (untuk memberikan penilaian),” bebernya.
Syahron enggan memberi komentar lebih jauh terkait permohonan Gatot kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pihaknya menghormati terkait pengajuan Gatot sebagai JC kepada majelis hakim maupun permohonan ke LPSK.
Sebelumnya, Gatot selaku pemilik event organizer (EO) GR-Pro mengajukan sebagai JC kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga : Good Mining Practices Bukan Lagi Slogan, Tapi Harga Mati
Permohonan itu disampaikannya usai sidang pembacaan putusan sela kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa siang.
“Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia. Saya terintimidasi, Yang Mulia. Awalnya saya diminta untuk pasang badan, Yang Mulia,” kata Gatot dalam ruang sidang.
Penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menambahkan, kliennya mengajukan diri sebagai JC dalam kasus ini kepada majelis hakim.
Baca juga : Tak Kuat Hadapi Banjir, 10 Unit Pompa Ambyar
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto dan dua hakim anggota, bakal mempertimbangkan pengajuan JC tersebut.
“Mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya, terutama sebagai justice collaborator,” kata hakim Rios.
Sementara itu, dtemui usai persidangan, pengacara Misfuryadi menyebut bahwa ada banyak tekanan kepada kliennya dari pihak-pihak dalam kasus tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.