BREAKING NEWS
 

Terdakwa Korupsi Disbud Ajukan JC

Kejati Jakarta Pastikan Tak Pengaruhi Tuntutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. (Foto: Instagram/kejati_dkijakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan, pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Gatot Ari Rahmadi tidak mempengaruhi penuntutan perkara dugaan korupsi proyek fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menjeratnya.

“Ya, nggak ada (pengaruhnya terhadap penuntutan),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi, Selasa (8/7/2025) malam.

Sebab, menurutnya, penga­juan JC tersebut dilakukan Gatot saat perkara sudah bergulir pada tahap persidangan, kepada ma­jelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karena itu, pengajuan JC itu menjadi ranah dan kewenangan hakim.

Baca juga : Sektor Perumahan Motor Utama Ekonomi Nasional

“Kalau dulu JC-nya di tahap penyidikan, maka kewenangan­nya di penyidik (untuk memberi­kan penilaian),” bebernya.

Syahron enggan memberi komentar lebih jauh terkait per­mohonan Gatot kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pihaknya menghormati terkait pengajuan Gatot sebagai JC kepada majelis hakim maupun permohonan ke LPSK.

Sebelumnya, Gatot selaku pemilik event organizer (EO) GR-Pro mengajukan sebagai JC kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Good Mining Practices Bukan Lagi Slogan, Tapi Harga Mati

Permohonan itu disampai­kannya usai sidang pembacaan putusan sela kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa siang.

“Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia. Saya terin­timidasi, Yang Mulia. Awalnya saya diminta untuk pasang ba­dan, Yang Mulia,” kata Gatot dalam ruang sidang.

Penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menambahkan, kliennya mengajukan diri sebagai JC dalam kasus ini kepada majelis hakim.

Baca juga : Tak Kuat Hadapi Banjir, 10 Unit Pompa Ambyar

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto dan dua hakim ang­gota, bakal mempertimbangkan pengajuan JC tersebut.

Adsense

“Mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya, terutama sebagai justice collaborator,” kata hakim Rios.

Sementara itu, dtemui usai persidangan, pengacara Misfuryadi menyebut bahwa ada banyak tekanan kepada kliennya dari pihak-pihak dalam kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense