RM.id Rakyat Merdeka - Masalah kebangsaan saat ini semakin serius. Tengoklah, tingginya kasus intoleransi, radikalisme, hingga terorisme. Hal ini dibuktikan dengan adanya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta persoalan yang ditangani tak kunjung menurun, baik kualitas maupun kuantitas. Semua itu dipicu ketidakpahaman bahwa beragama itu harus menghargai agama orang lain, hak orang lain.
Kemudian, persoalan kesenjangan sosial yang menurut data statistik semakin tinggi. Hal ini terkait dengan belum maksimalnya penafsiran dan implementasi nilai sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lalu, pemahaman Pancasila yang sebenarnya sudah lahir sejak tahun 1945 Itu ternyata belum maksimal. Jadi, anak-anak SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, kenal dengan Pancasila, tapi tidak mengerti maknanya. Apa itu makna keberagaman agama dan menghargai hak orang lain, arti keberadaan suku, ras, etnis. Apa itu makna bahwa banyak suku dari Sabang sampai Merauke harusnya bersatu, tidak gontok-gontokan, kebelet memisahkan diri.
Arti demokrasi yang saya kira juga terus teruji pada saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah. Hajatan bangsa itu semakin transaksional, tidak sesuai makna sila keempat. Dan tadi, sila kelima yang semakin jauh dari persoalan keadilan sosial, sehingga kesenjangan sosial semakin lebar.
Belum kelar masalah pemahaman dan aktualisasi Pancasila, muncul serbuan ideologi asing yang bersembunyi dalam kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Berwujud TikTok, Instagram, Facebook, X, dan sebagainya. Pemicu lainnya adalah karena euforia Reformasi 1998, di mana pemerintah membekukan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pancasila, sehingga terjadi lack of knowledge.
Baca juga : Pancasila Harus Sentuh Realitas Anak Muda
Atas keprihatinan tersebut, Presiden ke-7 Joko Widodo membentuk UKP-PIP (Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila) pada 2017, yang kemudian dikembangkan melalui BPIP (Badan Ideologi Pancasila) via Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Meskipun sebenarnya agak terlambat, masyarakat dapat melihat kiprah nyata BPIP yang cukup luar biasa dalam pelaksanaannya melalui lima kedeputian.
Belakangan ini, mulai hangat dibicarakan soal pembahasan RUU BPIP (Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) oleh Baleg DPR (Badan Legislasi). Tujuannya, agar BPIP memiliki legal standing yang kuat. Saya rasa, BPIP membutuhkan ini guna melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) secara progresif dan adaptif di masyarakat. Sebagai pengawal PIP, lembaga ini tidak mungkin sendirian melaksanakan implementasi Pancasila, baik sebagai Pandangan Hidup, Dasar Negara maupun Ideologi. Mereka membutuhkan aksi kolaborasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, swasta, dan media.
Selama ini, BPIP berdiri atas karunia Tuhan YME melalui Perpres, dan hal ini akan cukup sulit untuk memaksimalkan PIP. Dengan kuatnya dasar hukum (menjadi UU), apa yang dilakukan BPIP akan lebih dilihat, didengar, dan lebih mudah bekerja sama di tengah ego sektoral para stakeholders Pancasila. Maka alhamdulillah, jika RUU BPIP sekarang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Artinya, penguatan BPIP menjadi prioritas utama.
Pekerjaan mengelola pembumian Pancasila yang diemban BPIP itu sangat berat sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak agar nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dapat tetap ada, teraktualisasi sampai kapanpun.
Baca juga : Sowan Ke Menteri PU, Bos PSSI Erick Bahas Stadion Sepak Bola
Apakah BPIP akan menjadi adidaya alias lembaga superpower? Tidak seseram itu. Fungsi utama BPIP itu menegakkan Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Dasar Negara dan Ideologi. Misalnya dengan banyaknya panutan (role model) yang melaksanakan nilai Pancasila dalam laku tindak keseharian. Selain itu, sebagai Dasar Negara, perlu dikawal lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan (dari UU sampai Perda) yang berlandaskan Pancasila.
Saat ini, banyak regulasi yang lahir dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Lihat saja data di Mahkamah Konstitusi, konon pada periode 2019-2024, terdapat 125 permohonan judicial review terhadap Undang-Undang yang disahkan. Masyarakat harus tahu, banyak pasal yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Sepengetahuan saya, BPIP sudah melakukan kajian atas berbagai regulasi pusat hingga daerah yang dianggap diskriminatif. Tapi ya itu, hanya berujung pada rekomendasi saja. Andai saja fondasi BPIP itu Undang-Undang, tentu bakal banyak yang patuh dan menindaklanjuti sesuai hak dan kewenangannya.
Tercatat dari data Kemendagri dan Komnas Perempuan, bahwa regulasi yang diskriminatif itu artinya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ada Peraturan Daerah (Perda) di Papua Barat berjudul 'Manokwari Kota Injil'. Padahal, yang hidup di Manokwari kan tidak hanya umat Nasrani. Lalu di Palembang, ada Perda atau Perwali soal salat subuh berjamaah. Belum lagi, Perda lain yang diskriminatif pada perempuan dan sebagainya.
Baca juga : Iran Dan Israel Saling Serang, Prabowo Prihatin
Kolaborasi antar lembaga, dalam hal ini Kemendagri dan Kementrian/Lembaga lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal lahirnya peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti kajian dan rekomendasi tersebut
Peliknya masalah bangsa juga bukan hanya soal religiusitas. Kita sangat prihatin pula dengan kasus korupsi, perundungan, kekerasan, pelecehan, dan sebagainya. Pancasila harus menjadi guidance bagi seluruh rakyat Indonesia. Khususnya generasi milenial, Gen Z, Gen Alpha, untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045.
*Penulis adalah Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.