Dark/Light Mode

Dikawal Penyidik, PDIP Khawatir Saksi Sidang Hasto Diintimidasi

Kamis, 22 Mei 2025 12:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang mengawal eks kader PDIP, Saeful Bahri, ke persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Saeful dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Politikus PDIP Guntur Romli menilai, pengawalan Rossa terhadap Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi lantaran eks Kader PDIP itu memberikan keterangan di persidangan.

“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” kata Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga : Ngadu ke Hakim, Ronny Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” ucapnya.

Guntur lantas mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.

“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung,” ucap Guntur.

Saeful dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP itu.

Baca juga : KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Saeful Bahri adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020.

Dia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Uang pelicin itu diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri membantu menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Baca juga : Sudah Tepat Penyidik Jadi Saksi Sidang, KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Ia ikut menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara sertta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.