BREAKING NEWS
 

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 T

Tahanan Kota, 1 TSK Dipasangi Gelang GPS

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Penyidik menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjuti dengan red notice. Segera,” ujar Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (16/7/2025).

Mengutip, situs resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di se­luruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu tindakan hukum.

Anang menyebut, saat ini pe­nyidik masih belum bisa memas­tikan keberadaan JT. Penyidik tengah berkoordinasi dengan negara tetangga yang pernah mendeteksi keberadaannya.

Baca juga : Semoga Ekonomi Lebih Kuat Dan Kredit Tumbuh

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, JT yang sudah tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi, mem­inta untuk memberikan keterangan secara tertulis. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara di Indonesia.

“Sehingga keterangan yang dikirim ke kita, ke penyidik secara tertulis, nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelasnya.

Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, JT diduga berada di Australia selama dua bulan terakhir.

Baca juga : Bahlil: Ada Pihak Ingin RI Terus Impor Minyak

“Diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” ungkap Boyamin, Rabu (16/7/2025).

Dia meminta Kejagung agar segera menerbitkan red notice bagi JT. Dengan begitu, negaraanggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk me­nangkap dan memulangkan JT ke Tanah Air.

Boyamin memastikan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.

Baca juga : Jakarta Belum Berhasil Jinakkan Si Jago Merah

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan,” harapnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense