Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 T
Tahanan Kota, 1 TSK Dipasangi Gelang GPS
Jumat, 18 Juli 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Penyidik menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjuti dengan red notice. Segera,” ujar Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
Mengutip, situs resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu tindakan hukum.
Anang menyebut, saat ini penyidik masih belum bisa memastikan keberadaan JT. Penyidik tengah berkoordinasi dengan negara tetangga yang pernah mendeteksi keberadaannya.
Baca juga : Semoga Ekonomi Lebih Kuat Dan Kredit Tumbuh
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, JT yang sudah tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi, meminta untuk memberikan keterangan secara tertulis. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara di Indonesia.
“Sehingga keterangan yang dikirim ke kita, ke penyidik secara tertulis, nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelasnya.
Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, JT diduga berada di Australia selama dua bulan terakhir.
Baca juga : Bahlil: Ada Pihak Ingin RI Terus Impor Minyak
“Diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” ungkap Boyamin, Rabu (16/7/2025).
Dia meminta Kejagung agar segera menerbitkan red notice bagi JT. Dengan begitu, negaraanggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan JT ke Tanah Air.
Boyamin memastikan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.
Baca juga : Jakarta Belum Berhasil Jinakkan Si Jago Merah
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan,” harapnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya