BREAKING NEWS
 

Partai Buruh Uji Materi Ke MK

Parliamentary Threshold Hilangkan Suara Rakyat

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 29 Juli 2025 07:20 WIB
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (tengah) membawa berkas untuk mengajukan Judicial Review UU Pemilu di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/7/2025). (Foto: Instagram/partaiburuh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh meminta MK menghapus PT 4 persen, karena membuang banyak suara rakyat di kontestasi pemilu legislatif, menjadi nol persen.

“Aturan ambang batas parle­men ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan se­terusnya,” kata Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin kepada Rakyat Merdeka, Senin (28/7/2025).

Said menceritakan, pihaknya mendatangi Gedung MK di Jakarta pada Senin (28/7/2025). Partai Buruh, kembali menga­jukan judicial review Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.

Baca juga : Perumnas Bangun Hunian Subsidi Di Tengah Kota…

Materi yang digugat adalah mengenai aturan ambang batas parlemen empat persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Minilik Pemilu 2019, kata Said, tercatat ada 12 daerah pe­milihan (dapil) DPR yang jum­lah suara terbuang, melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi di Senayan. Dapil-dapil itu di antaranya, Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kalbar II, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) I.

“Di dapil NTB I, suara sah pe­milih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, se­dangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” katanya.

Baca juga : Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras

Parahnya lagi, kata Said, kondisi serupa terulang di Pemilu 2024. Kata dia, terdapat jutaan suara terbuang di 12 dapil di DPR. Padahal, jika ditotal, suara hilang itu terkonversi menjadi kursi.

"Ke-12 dapil itu di antaranya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua Barat Daya," ungkapnya.

Di Papua Barat Daya, sam­bung Said, suara yang terkon­versi menjadi kursi hanya 28,90 persen. Sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jum­lahnya lebih ekstrem yaitu sebe­sar 71,10 persen.

Adsense

Baca juga : 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos Lagi

Said mengungkapkan, alasan kedua kenapa Partai Buruh menggugat PT. Dia mengatakan, dari hasil penelitian partainya, berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir.

"Kecuali parpol bersangku­tan memperoleh suara sah di atas empat persen pada sebuah dapil," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense