RM.id Rakyat Merdeka - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh meminta MK menghapus PT 4 persen, karena membuang banyak suara rakyat di kontestasi pemilu legislatif, menjadi nol persen.
“Aturan ambang batas parlemen ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya,” kata Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin kepada Rakyat Merdeka, Senin (28/7/2025).
Said menceritakan, pihaknya mendatangi Gedung MK di Jakarta pada Senin (28/7/2025). Partai Buruh, kembali mengajukan judicial review Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.
Baca juga : Perumnas Bangun Hunian Subsidi Di Tengah Kota…
Materi yang digugat adalah mengenai aturan ambang batas parlemen empat persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Minilik Pemilu 2019, kata Said, tercatat ada 12 daerah pemilihan (dapil) DPR yang jumlah suara terbuang, melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi di Senayan. Dapil-dapil itu di antaranya, Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kalbar II, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) I.
“Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” katanya.
Baca juga : Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras
Parahnya lagi, kata Said, kondisi serupa terulang di Pemilu 2024. Kata dia, terdapat jutaan suara terbuang di 12 dapil di DPR. Padahal, jika ditotal, suara hilang itu terkonversi menjadi kursi.
"Ke-12 dapil itu di antaranya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua Barat Daya," ungkapnya.
Di Papua Barat Daya, sambung Said, suara yang terkonversi menjadi kursi hanya 28,90 persen. Sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem yaitu sebesar 71,10 persen.
Baca juga : 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos Lagi
Said mengungkapkan, alasan kedua kenapa Partai Buruh menggugat PT. Dia mengatakan, dari hasil penelitian partainya, berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir.
"Kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah di atas empat persen pada sebuah dapil," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.