BREAKING NEWS
 

Kasus Komoditas Timah

Rampas 2 Aset, Jaksa Tuntut Fandy Lingga 5 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Agustus 2025 07:10 WIB
Suasana sidang amar tuntutan Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL), dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Persidangan dilakukan secara daring, lantaran FL merupakan tahanan kota. Karena sakit yang dideritanya, dia mengikuti sidang di rumahnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2025).

Baca juga : Riduan Diyakini Mampu Perkuat Kinerja Mandiri

Jaksa juga menuntutnya mem­bayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga meminta dua aset milik FL dirampas untuk negara. Keduanya yakni, bidang tanah dan bangunan.

Jaksa menilai, FL telah ter­bukti terlibat dalam kasus ko­rupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : Sumbang Ekspor Rp 239 Triliun, Industri Mamin Topang Perekonomian Nasional

Menurut jaksa, dia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan rasuah itu dilaku­kan secara bersama-sama dengan para terdakwa lain, salah satunya kakaknya sendiri, HL selaku pemilik manfaat PT TIN.

Juga, dengan HM yang me­wakili PT RBT dan HLN selaku pemilik manfaat perusahaan money changer PT QSE.

Baca juga : Pergantian Sekjen Gerindra Murni Proses Regenerasi

Tindakan korupsi juga dilakukan bersama-sama direksi PT Timah, dan beberapa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Mereka juga diseret ke pengadilan karena melakukan pembiaran atas terjadinya penambangan timah ilegal. Pasalnya, mereka tidak melaku­kan pengawasan dan pembinaan.

Kemudian bersama-sama mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM berinisial BGA, yang memberikan persetujuan atau revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah. Tapi persetujuannya diberikan tanpa studi kelayakan yang memadai pada 2019.

Adsense

Jaksa menjelaskan, FL bertemu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah berinisial MRPT dan AA selaku Direktur Operasi PT Timah. Pertemuan itu membahas soal permintaan jajaran PT Timah atas bijih timah sebesar 5 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense