Sebelumnya
Fandy bersama pihak smelter swasta lainnya, turut membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing penglogaman. Padahal dalam kerja sama itu, pihak smelter swasta tak memiliki competent person (CP).
Selain itu, FL juga menyetujui pembuatan dua perusahaan cangkang atau boneka. Kemudian, kedua perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah, yang digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli atau mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Bijih timahnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.
Baca juga : Riduan Diyakini Mampu Perkuat Kinerja Mandiri
Melalui PT TIN, FL menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal, juga menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang diketahui terjadi kemahalan harga.
Berikutnya, terdakwa menyetujui tindakan HM bersama dengan smelter swasta lain yakni CV VIP, PT SBS, dan PT SIP melakukan negosiasi dengan PT Timah.
Negosiasinya soal sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan.
Baca juga : Sumbang Ekspor Rp 239 Triliun, Industri Mamin Topang Perekonomian Nasional
Kemudian, menyetujui permintaan HM untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500–750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Setoran ini dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR) dari para smelter swasta.
Lalu, melalui HM yang bekerja sama dengan PT Timah, menerbitkan SPK dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta. Harga kesepakatan harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya.
Dalam pelaksanaan pembayaran biaya pengamanan untuk HM, terdakwa Fandy menyetujui penyetorannya melalui PT QSE milik HLN. Besarannya sejumlah 25 ribu dolar AS per bulan sejak kerja sama sewa processing penglogaman.
Baca juga : Pergantian Sekjen Gerindra Murni Proses Regenerasi
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Rencananya, pembacaan pledoi digelar pada Kamis (7/8/2025) mendatang.
"Terdakwa, ada yang mau disampaikan?" tanya ketua majelis hakim Eryusman, sebelum menutup jalannya persidangan.
"Cukup, Yang Mulia," jawab FL dari balik layar televisi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.