RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya merupakan pejabat kunci di perusahaan PT. PIM, produsen beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025). Hadur juga Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Helfi menyampaikan bahwa penyidikan telah mengungkap bahwa beras premium yang diproduksi PT. PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. “Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi.
Baca juga : Dirut Food Station Jadi Tersangka, Distribusi Pangan Di Jakarta Tetap Lancar
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: S (Presiden Direktur PT. PIM), AI (Kepala Pabrik) dan DO (Kepala Quality Control)
Polri menyita 13.740 karung beras kemasan dan 58 ton beras patah sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula dokumen legalitas serta perlengkapan produksi dari kantor dan gudang PT. PIM di Serang.
Penyidikan juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan mutu internal. Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilakukan sekali atau dua kali sehari.
Baca juga : Prabowo Tetapkan Struktur Baru Gerindra, Sugiono Jadi Sekjen, Gantikan Muzani
Sebanyak 24 saksi diperiksa, dan uji laboratorium dilakukan dengan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumanny penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengimbau para tersangka untuk kooperatif selama proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelanggaran dalam rantai pasok pangan.
Baca juga : Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu
“Komitmen Polri sangat jelas: melindungi konsumen dan menjaga keadilan dalam sistem pangan nasional,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, memastikan label dan kemasan produk memenuhi standar SNI, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwenang.
Brigjen Helfi menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.