Sebelumnya
Adapun pihak LPEI tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen-dokumen dimaksud. Hingga akhirnya kredit digelontorkan dalam waktu yang berdekatan setelah persetujuan.
“Bahwa setelah pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas. Oleh terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan terdakwa III Jimmy Marsin, disalahgunakan,” beber jaksa.
Rinciannya, sejumlah 6 juta dolar AS atau setara Rp 97,6 miliar, dialirkan kepada tiga perusahaan yang yang terafiliasi dengan Newin dan Jimmy.
Berikutnya, sebesar 11 juta dolar AS atau setara Rp 178,9 miliar untuk pembayaran utang pinjaman, deposito, dan transfer ke beberapa perusahaan terdakwa.
Baca juga : 2 BUMN Raksasa Sinergi Garap Potensi Panas Bumi
Sementara sebesar 5 juta dolar AS lainnya, atau sekitar Rp 81,3 miliar, digunakan untuk membayar utang pinjaman, deposito, dan ditransfer ke sebuah perusahaan.
Jaksa menambahkan, Susy atas sepengetahuan Newin dan Jimmy, kembali mengajukan kredit pembiayaan sebesar Rp 400 miliar kepada LPEI pada 10 Februari 2016.
PT PE pun memberikan agunan berupa sejumlah asetnya atas pemberian kredit tersebut.
Di antaranya, kantornya di bilangan Slipi, Jakarta Barat; tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat; hingga fidusia utang usahanya. Tapi ternyata, fidusia utang usahanya itu tidak benar, alias fiktif.
Baca juga : RI-Selandia Baru Patok Transaksi Rp 58 Triliun
Sama seperti kredit pertama, uang ini juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Melainkan, digelontorkan kepada sejumlah perusahaan afiliasi terdakwa, membayar utang pinjaman, ditempatkan di deposito, serta untuk membayar utang kepada LPEI.
Berikutnya, PT PE mendapat gelontoran fasilitas kredit ketiga dari LPEI sejumlah Rp 200 miliar.
Kali ini, atas inisiatif dari pejabat LPEI dalam menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan MAP No.097/MAP/PBD/09/17 tanggal 14 September 2017.
Hal ini karena adanya pertimbangan kontrak PT PE dengan perusahaan milik Pemerintah. Padahal kontrak tersebut ternyata fiktif.
Baca juga : Gubernur Diingatkan Rekrut Warga Sendiri
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Newin yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan terdakwa Susy dan Jimmy bakal mengajukannya pada pekan depan.
Kuasa hukum Jimmy, Soesilo Aribowo meminta Jaksa memberikan perlakuan hukum yang sama dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, belum ada pihak penyelenggara negara yakni dari LPEI yang diseret ke meja hijau.
“Tentu kita berharap dari pihak penyelenggara negara juga ada. Nanti klarifikasinya supaya sama. Jangan sampai nanti kita yang swasta sudah putus duluan, sedangkan dari pihak LPEI-nya belum diapa-apain,” protes Soesilo. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.