BREAKING NEWS
 

Seleksi Dewan Komisioner LPS Harus Utamakan Independensi Dan Rekam Jejak Calon

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Sabtu, 9 Agustus 2025 15:39 WIB
Ilustrasi LPS. (Foto: LPS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) berpotensi menyalahi aturan karena adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Maruf menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada.

Menurutnya, proses seleksi ini tidak boleh mengutamakan ego sektoral. Seperti, harus meloloskan calon dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu.

Hal itulah, kata Maruf, yang membuat Pansel sulit independen dalam proses pemilihan Ketua dan anggota DK LPS.

Baca juga : Sinergi BRI Dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi Dukung UMKM & Ritel Modern

"Padahal mereka juga yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama mereka melanggar aturan yang mereka buat. Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda," kata Maruf.

Pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.

Adsense

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jaga independensi

Baca juga : Herman Khaeron: Nasionalisme Harus Ditanamkan Sejak Dini

Selain calon harus memenuhi syarat hukum, Maruf juga menekankan, pentingnya menjaga independensi LPS demi menghindari konflik kepentingan dengan lembaga lain. Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal. 

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain. Figur yang dicari untuk posisi ini tidak hanya harus profesional dalam bidang keuangan dan investasi, tetapi juga harus memiliki integritas serta sikap merdeka, tidak tunduk pada kepentingan-kepentingan di luar mandat lembaga,” ujarnya.

Maruf mengingatkan, banyak persoalan yang menimpa pejabat publik berakar dari proses seleksi yang tidak alami, bahkan cenderung transaksional. Oleh karena itu, ia berharap pemilihan Ketua dan  anggota DK LPS sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen ini betul-betul bersih dan berlandaskan pada undang-undang.

Terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya Wasiaturrahma mengatakan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Baca juga : Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Perlengkapan Sekolah Di Balikpapan

"Di satu sisi dia sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain dia sebagai pelaku industri. Sebab itu, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada UU yang mengatur mekanismenya," ungkap dia.

Ia juga sepakat jika proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum. Apalagi, jika proses seleksi itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangi  kepentingan-kepentingan terselubung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense