BREAKING NEWS
 

Diduga Terima Rp 1,6 Miliar

Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Di Pembangunan RSUD

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 10 Agustus 2025 07:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan sebuah ponsel saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan A selaku PPK dengan pihak PT PCP senilai Rp 126,3 miliar pada Maret 2025.

Pada akhir April 2025, A berkonsultasi serta memberi uang Rp 30 juta kepada AL di Bogor.

Selama Mei–Juni, PT PCP melalui DK menarik uang sekitarRp 2,09 miliar. Rp 500 juta di antaranya, diserahkan ke­pada AD di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim.

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha

“Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” bebernya.

Sekitar Agustus 2025, DK menarik cek Rp 1,6 miliar, yang dia berikan kepada AD. Cek itu pun akhirnya diserahkan kepada Yasin selaku ajudan Bupati ABZ.

“DK juga melakukan penari­kan tunai sebesar Rp 200 juta, yang kemudian diserahkan ke­pada A. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek Rp 3,3 miliar,” tuturnya.

Baca juga : Telkom Siapkan Sistem Digital Antisipasi Fraud

Selanjutnya tim KPK me­nangkap AD bersama barang bukti uang tunai Rp 200 juta. Uang ini adalah kompensasi atau bagian dari commitment fee (imbalan) sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

KPK menyebut, ABZ meng­gunakan uang suap Rp 1,6 miliar untuk keperluan pribadinya. Salah satunya membeli iPhone 16 Pro Max.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan sau­dara ABZ. Salah satunya iPhone 16,” ungkap Asep.

Baca juga : Pedagang Buka Lapak Di Tepi Jalan Kyai Maja

Atas perbuatannya, DK dan AR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junc­to Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AD, dan ALH sebagai penerima suap, di­jerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Agustus 2025. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense