RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), ABZ sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain ABZ, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni ALH selaku person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, AD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Serta, dua orang pihak swasta, yaitu DK dari PT PCP dan AR selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha
Para tersangka diamankan dari rangkaian OTT di tiga wilayah yakni di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis dan Jumat, 7–8 Agustus 2025.
Perkara bermula ketika pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana menggelar pertemuan Desember 2024 lalu.
Pertemuan tersebut membahas basic design RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga : Telkom Siapkan Sistem Digital Antisipasi Fraud
Adapun DAK Kemenkes 2025 mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan RSUD dari tipe D ke tipe C, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD. Sementara 20 RSUD lainnya memakai DAK bidang kesehatan.
“Salah satunya pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar dari DAK,” imbuh Asep.
Berikutnya, Kemenkes membagi proyek pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan menunjuk langsung di masing-masing daerah.
Baca juga : Pedagang Buka Lapak Di Tepi Jalan Kyai Maja
Sementara basic design proyek RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan proyek pembangunan rumah sakit tipe C. KPK menduga, AD selaku PPK proyek memberikan uang kepada ALH dari pihak Kemenkes.
Kemudian ABZ bersama sejumlah pejabatnya bertolak ke Jakarta. Mereka diduga mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.