RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangkanya. KPK masih mengumpulkan alat bukti dan akan memanggil beberapa saksi, salah satunya kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Asep menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Salah satu fokus penyidikan adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.
“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga : Gibran Dan Dasco Makan Siang Bareng, Menunya Bakso
Menurut Asep, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 dari pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji reguler yang mencapai 15 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, haji khusus justru mendapat tambahan 10 ribu kuota.
“Seharusnya tambahan 20 ribu ini untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler, bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” tegasnya.
KPK menilai terdapat kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca juga : Terus Dibantu Dan Dibela, Palestina Ucapkan Terima Kasih Ke RI
Ditanya kenapa belum ada tersangkanya? Asep mengatakan, pihaknya masih ingin mendalami peran beberapa pihak. “Dengan sprindik umum ini, kami lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” katanya.
Asep menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah pihak, termasuk kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. “Panggilan sebelumnya pada Kamis masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk Yaqut pada Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan, Yaqut hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan mengklarifikasi segala hal terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” ujarnya, tanpa membeberkan detail pertanyaan penyidik.
Baca juga : Bayu Biru Djarot: Harus Duduk Bareng, Karena Terkait Ekosistem
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Ia mengaku sebelumnya sempat menggugat KPK karena proses penyelidikan yang lambat.
“Tapi setelah kita gugat, prosesnya berjalan cepat. Penyidikannya ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin, Sabtu (9/8/2025).
Ia berharap KPK juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana agar bisa dikembalikan ke negara. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.