RM.id Rakyat Merdeka - Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex irit bicara terkait pemeriksaannya di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Dia tampak mengenakan masker hitam dengan setelan kemeja abu-abu dibalut jaket biru gelap.
"Iya, kasih keterangan aja," ucapnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025) malam.
Disinggung soal masalah pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 itu, Gus Alex enggan membeberkannya. Begitu juga saat ditanya soal dugaan bahwa dirinya menampung dana setoran dari travel haji kepada oknum Kemenag. "Ke penyidik aja," elaknya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Kediamannya juga sudah digeledah penyidik.
“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Budi.
Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Sekadar latar, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dibagi dengan komposisi yakni, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Mengacu pada beleid tersebut, pada 2024 seharusnya pembagian kuota tambahan itu adalah sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dengan demikian, secara total, haji reguler yang semula sebanyak 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dari jumlah itu, sebanyak 9.222 kuota haji khusus diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaannya diserahkan kepada biro travel haji swasta.
Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
Baca juga : KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Hingga Rp 300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar
“Kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak, yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut. Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
KPK menyebut, kuota tambahan ini dijual dengan tarif Rp 200-300 juta. Bahkan, mencapai Rp 1 miliar untuk furoda. Praktik itu membuat 8.400 jemaah haji yang telah mengantre selama 14 tahun batal berangkat di tahun 2024.
"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025) malam.
Asep menjelaskan, hal itu terjadi lantaran kuota yang seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler, dialokasikan menjadi haji khusus.
Haji khusus bisa berangkat langsung pada 2024, “menyelak” jemaah reguler yang sudah belasan tahun mengantre tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.