Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

Selasa, 26 Agustus 2025 16:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Alex merupakan mantan staf khusus alias stafsus eks Menteri Agama (Menag) saat dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir, betul (Gus Alex)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menggeledah rumahnya beberapa pekan lalu.

"Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri,” jelasnya.

Baca juga : Pratikno Utus Stafsus Beri Bantuan Konkret

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," sambung Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.

Namun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca juga : Kejagung Ajukan Red Notice Eks Stafsus Mendikbudristek

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

Sekadar latar, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dibagi dengan komposisi yakni, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jadi, haji reguler pada 2024 seharusnya sebanyak 18.400 dan haji khusus sebanyak 1.600.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula berjumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Baca juga : Rumahnya Digeledah, HP Eks Menag Disita KPK

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kuota haji khusus itu kemudian diperjualbelikan. Tarifnya sekitar Rp 200-300 juta per kuota. Bahkan untuk furoda, mencapai Rp 1 miliar.

Para jemaah haji khusus ini berangkat langsung pada 2024, “menyelak” 8.400 jemaah reguler yang sudah 14 tahun mengantre.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.