Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan red notice terhadap JT, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) NAM, ke Interpol. Tinggal dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Red notice ini terkait penyidikan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek periode 2019–2022.
Mengutip dari situs resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa
Baca juga : OJK Perkuat Sinergi Dan Tata Kelola Jasa Keuangan
“Red notice itu sudah diteruskan ke Interpol, dari Interpol tinggal kirim ke Lyon,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025) petang.
Dia menyatakan, jika nantinya red notice tersebut disetujui Interpol pusat, maka JT bakal dipantau seluruh kepolisian di berbagai negara.
“Kalau dari sana di-approve, mereka tinggal dihubungkan, tersebut ke negara-negara anggota (Interpol),” imbuhnya.
Baca juga : Cadangan Beras Aman, Rakyat Jangan Khawatir
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik JT. Pencabutan bukti identitas diri di luar negeri itu dilakukan sesuai permintaan pihak Kejagung.
“(Dicabut) Sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung,” ujar Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Adapun tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan JT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Gubernur Pramono Kaji Opsi Bangun Jembatan
“Terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,”ungkap Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025) lalu.
Adapun koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan JT di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus NAM itu tinggal bersama dengan anak dan suami di Negeri Kanguru tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya