Dark/Light Mode

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

Senin, 11 Agustus 2025 18:17 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi memastikan, penyidik komisi antirasuah bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara sebanyak 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Baca juga : Ke Arab Saudi, Darwin Nunez Dibanderol Rp1 Triliun

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan begitu, seharusnya haji reguler yang semula berjumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Tetapi, menurut KPK, ada pergeseran menjadi 50:50, atau 10.000:10.000. Karena itu, menurut Budi, penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang.

“Tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tandas Budi. 

KPK telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga : Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Pemberi Perintah dan Penerima Aliran Dana

Jenderal polisi bintang satu ini bilang, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.

Sementara delik yang dikenakan yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak Kemenag. Salah satunya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut dimintai keterangan selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 hingga 14.15 WIB, pada Kamis (7/8/2025). 

Usai dimintai keterangan, Yaqut menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : KPK Naikkan Status Kuota Haji Ke Penyidikan!

"Ya Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," tuturnya.

Namun, Yaqut tak membeberkan terkait materi pertanyaan penyelidik terhadapnya. Dia hanya menyebut, banyak pertanyaan yang diajukan.

Dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah juga telah meminta keterangan sejumlah pihak lain. Mereka terdiri dari pihak Kemenag, para agen tur haji dan umroh, serta sejumlah pihak lainnya, yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

Di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang dimintai keterangan selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/6/2025).

Serta, pendakwah Khalid Basalamah yang dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025). Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.