RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26,3 miliar, serta sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang dan aset tersebut disita dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Rinciannya, sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Dia menyatakan, penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara, sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," imbuhnya.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji ini. KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Yaqut, Senin (1/9/2025) kemarin.
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
Baca juga : Pemerintah Serap Gula Petani Untuk Jaga Stabilisasi Harga
“Penyidik mendalami terkait kronologi kuota tambahan yang di-plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ungkap Budi (1/9/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Indonesia sendiri pada 2024 mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Jika mengacu pada beleid tersebut, seharusnya jemaah haji reguler mendapat jatah 18.400. Sementara kuota haji khusus, sebanyak 1.600.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan SK Menag tadi, kuota itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Selain terkait SK, Budi menambahkan, penyidik komisi antirasuah juga mendalami aliran uang dari dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut. “Itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” tandasnya. Yaqut diperiksa hampir tujuh jam.
Datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB, dia baru keluar pukul 16.20 WIB. Yaqut didampingi beberapa orang. Salah satunya, Juru Bicaranya, Anna Hasbi.
Kepada wartawan Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak memerinci secara spesifik materinya.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya, Senin (1/9/2025).
Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain seputar pembagian kuota haji, Yaqut yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam, enggan menanggapi. “Tanyakan ke penyidik,” elaknya.
Baca juga : Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Keuangan Jual-Beli Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA,
dan pemilik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.