Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Bakal Panggil Lagi Eks Menag Gus Yaqut Di Kasus Kuota Haji Tambahan
Jumat, 15 Agustus 2025 15:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Komisi antirasuah membutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara rasuah ini.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya. Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh, baik dari rangkaian penggeledahan maupun nanti dari pemeriksaan para saksi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Budi menambahkan, saat ini tim penyidik masih fokus dalam kegiatan penggeledahan. Kegiatan penindakan ini demi mencari barang bukti untuk membuat terang kasus ini. Kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi.
"Nantinya, tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," imbuhnya.
Baca juga : KPK Geledah Kemenag, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu. Namun saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun KPK telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Sehari setelahnya, menggeledah kantor pihak swasta di Jakarta. KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Dalam prosesnya, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang. Satu di antaranya adalah eks Menag Gus Yaqut. Upaya ini untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Baca juga : Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Pastikan Patuhi Proses Hukum
Komisi antirasuah pun telah mengungkapkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji lebih dari Rp 1 triliun. Meskipun nilai ini masih sebatas penghitungan sementara.
"Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel selaku pihak yang memberangkatkan haji khusus.
"Nah, kalau kita melihat skemanya ya, yang haji reguler itu kan dikelola langsung oleh Pemerintah lewat Kementerian Agama. Sedangkan yang haji khusus ini kan dikelola oleh para agen travel. Ya, meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara," jelas Budi.
Baca juga : KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Kasus Kuota Haji
Budi menambahkan, kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi sebesar 20 ribu. Berdasarkan undang-undang, seharusnya pembagiannya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
"Karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10 ribu-10 ribu, tentunya juga ada pergeseran di situ," lanjut dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya