Dark/Light Mode

Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Keuangan Jual-Beli Kuota Haji

Rabu, 20 Agustus 2025 16:55 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (19/8/2025).

"Penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen berupa catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji. Juga, barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga : KPK Geledah Kemenag, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Jadi dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen, BBE, dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut, yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini," jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum.

Baca juga : AgenBRILink Mudahkan Akses Layanan Keuangan Bagi Petani Di Kabupaten Gowa

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Komisi antirasuah menemukan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp 16.144,45, nilainya setara Rp 41,9 juta hingga Rp 113 juta per kuota.

Sementara itu, 10 ribu kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Baca juga : OTT di 3 Lokasi, KPK Amankan 7 Orang

Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag. Pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.