RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengingatkan agar anak-anak tidak dieksploitasi dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis.
Menurut dia, setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Hak tersebut dijamin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga : HIPKI Desak Aparat Tindak Provokator Demo Ricuh
Margaret menyoroti temuan KPAI bahwa sejumlah anak mengaku ikut aksi demo karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, maupun provokasi di media sosial terkait isu penolakan tunjangan DPR. Kondisi ini, menurutnya, membuktikan anak-anak sangat rentan dimobilisasi karena lemahnya filter untuk membedakan hal positif dan negatif.
“Pelibatan anak-anak dalam aksi demo yang rusuh dan anarkis sangat membahayakan. Anak berpotensi menjadi korban, baik secara moril maupun materiil. Bahkan, ada indikasi anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Baca juga : KPK Sita 18 Bidang Tanah dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker
Margaret juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memperlakukan anak sesuai mandat peraturan perundang-undangan. “Anak-anak tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam. Mereka seharusnya tidak diborgol, maksimal diperiksa 1x24 jam, lalu dikembalikan ke orang tua. Penetapan anak sebagai pelaku juga harus berdasar bukti kuat dengan tuntutan setengah dari orang dewasa,” jelasnya.
Selain itu, KPAI mendorong pemenuhan hak dasar bagi anak-anak yang sempat diamankan polisi. Margaret menegaskan bahwa anak yang menyampaikan pendapat tidak serta-merta bisa dipidana, karena kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Baca juga : IKPI Dorong Edukasi Digitalisasi Perpajakan, Dukung Penuh Sistem Coretax
Ia juga meminta orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat meningkatkan edukasi bagi anak agar kritis namun tetap konstruktif. “Anak perlu diperkuat dengan pendidikan demokrasi, kesadaran berpendapat di forum yang positif, kecerdasan bermedia sosial, serta keterampilan melindungi diri dari provokasi yang mengarah pada kerusuhan,” tuturnya.
Margaret menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di ruang digital, menjadi kunci agar mereka terhindar dari ajakan ikut aksi yang berpotensi anarkis. “Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh di ruang yang aman, sehat, dan terlindungi,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.