Dark/Light Mode

KPK Sita 18 Bidang Tanah dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker

Rabu, 3 September 2025 13:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023. Kali ini, berupa 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (Ha).

"Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Budi menambahkan, aset-aset itu diduga dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA, yang dikumpulkan tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (H).

Seluruh tanah yang disita pada Selasa (2/9/2025) kemarin tersebut diatasnamakan keluarga dan kerabat kedua tersangka.

"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.

Hal ini dilakukan KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset.recovery).

Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset milik tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya, empat bidang tanah di Banyumas, Jawa Tengah milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kemnaker Haryanto.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 26,3 Miliar dan Sejumlah Aset Terkait Kasus Kuota Haji

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025) malam.

Rinciannya, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 954 meter persegi (m2); 1 bidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; dan 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.

Pada Rabu (9/7/2025), sejumlah aset juga telah disita. Budi merinci, aset-aset yang telah disita tim penyidik KPK yaitu, 2 unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.

Berikutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.

Kemudian, sehari sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita 11 aset serta uang tunai dari para tersangka. Total nilai aset dan uang yang disita sejumlah Rp 6,6 miliar.

Budi merinci, aset yang disita terdiri atas 2 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp 3 miliar, 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Aset-aset itu tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemerasan.

Baca juga : Kaesang Bantah Isu Pembenturan, PSI Full Dukung Pemerintahan Prabowo

Mereka ialah Gatot Widiartono selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK).

Kemudian, tiga orang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Elshad.

Lalu Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024–2025, HAR/HY.

Serta, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, SHT; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024–2025, DA.

KPK menyebut, para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total Rp 53,7 miliar sejak 2019–2024. Dari jumlah itu, masing-masing tersangka menerima dengan jumlah bervariasi.

Rinciannya, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe menerima Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

Kemudian empat tersangka yang ditahan sebelumnya yakni, HAR menerima Rp 18 miliar, SHT menerima Rp 460 juta, WP Rp 580 juta, dan DA Rp 2,3 miliar.

Baca juga : Akui Pegawainya Istri Tersangka Pemerasan Kemenaker, KPK Terapkan Zero Tolerance

Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp 8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang 'dua mingguan'.

Para tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas namanya sendiri maupun keluarganya.

Sejauh ini, KPK telah menerima pengambalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,61 miliar. Uang-uang itu disetorkan para tersangka ke rekening penampungan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.