Dark/Light Mode

Australia Larang YouTube Bagi Anak Di Bawah 16 Tahun Mulai Desember

Rabu, 6 Agustus 2025 11:10 WIB
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. (Foto anthonyalbanese.com.au)
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. (Foto anthonyalbanese.com.au)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyatakan siap menambahkan YouTube ke dalam daftar media sosial yang dilarang untuk remaja di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut akan berlaku efektif pada Desember mendatang.

Keputusan ini antara lain dilatari laporan terbaru dari regulator digital nasional, eSafety Commissioner yang mengungkap temuan mengejutkan bahwa 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun mengaku terpapar konten berbahaya di YouTube.

"Saya sudah tidak sabar lagi," kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

Dia menyoroti dampak negatif platform online terhadap anak-anak Australia, dan mengingatkan media sosial akan tanggung jawab sosial mereka.

"Saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," imbuh Albanese.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari regulasi yang telah diberlakukan sejak November 2024,  soal pelarangan anak-anak dan remaja di Australia mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X Twitter.

Baca juga : DPR Puji Laporan Keuangan PT Telkom, Cukup Baik dalam 3 Tahun Terakhir

Mulanya, YouTube dikecualikan dari kebijakan ini, lantaran dianggap lebih sebagai platform berbagi video dengan nilai edukatif dibandingkan media sosial lainnya.

YouTube Klem Bukan Medsos

YouTube yang dinikmati hampir tiga perempat warga Australia berusia 13 hingga 15 tahun ini menegaskan, layanannya tidak bisa diklasifikasikan sebagai media sosial, lantaran aktivitas utamanya adalah mengunggah video.

"Posisi kami tetap jelas. YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten gratis berkualitas tinggi, yang semakin banyak ditonton di layar televisi. Ini bukan media sosial," tegas Juru Bicara YouTube melalui email.

Asal tahu saja, pengecualian YouTube dalam aturan Pemerintah Australia di tahun lalu (karena popularitasnya di kalangan guru) telah dikeluhkan Facebook dan Instagram milik Meta Snapchat, dan TikTok.

Media sosial itu mengatakan, YouTube memiliki kesamaan utama dengan produk mereka. Termasuk, memungkinkan pengguna berinteraksi dan merekomendasikan konten melalui algoritma berbasis aktivitas.

Guru Sebagai Kurator

Presiden Asosiasi Kepala Sekolah Dasar Australia, Angela Falkenberg tegas menyatakan dukungannya terhadap larangan ini. Menurutnya, untuk dapat menonton YouTube, remaja di bawah usia 16 tahun mesti berada di bawah arahan orang tua dan guru.

Baca juga : Asyik, Anggaran BOP RA & BOS Madrasah Rp1,79 Triliun Mau Dicairkan

"Guru selalu menjadi kurator sumber daya apa pun untuk kesesuaian (dan) akan bersikap bijaksana," kata Falkenberg.

Diperparah kecerdasan buatan atau AI, Kepala Petugas Keamanan Informasi di perusahaan keamanan siber, Arctic Wolf, Adam Marre mendukung penuh langkah pemerintah Australia.

Terlebih, menurutnya, AI telah mempercepat penyebaran misinformasi di platform media sosial seperti YouTube.

"Langkah pemerintah Australia untuk mengatur YouTube merupakan hal penting dalam melawan kekuatan raksasa teknologi yang tak terkendali dan melindungi anak-anak," tegasnya via email.

Pembalikan aturan ini memicu perselisihan baru dengan Alphabet, yang mengancam akan menarik beberapa layanan Google dari Australia pada tahun 2021 untuk menghindari undang-undang yang memaksanya membayar media berita untuk konten yang muncul dalam pencarian.

Pekan lalu, YouTube memberi tahu Reuters bahwa mereka telah menulis surat kepada Pemerintah yang mendesaknya untuk menegakkan integritas proses legislatif.

Baca juga : UK Royal Marines Band Unjuk Gigi Di Perayaan Ulang Tahun Jakarta

YouTube juga akan mengajukan gugatan hukum. Namun, YouTube disebut tidak mengonfirmasi hal tersebut.

"Saya tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum, jika ini adalah perjuangan sejati untuk kesejahteraan anak-anak Australia," ujar Menteri Komunikasi Anika Wells kepada parlemen, Rabu (5/8/2025).

Undang-undang yang disahkan pada November lalu hanya mewajibkan langkah-langkah yang wajar oleh platform media sosial. Ini ditujukan untuk mencegah akses warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun.

Jika tidak, bisa kena denda 49,5 juta dolar AS. Pemerintah, yang akan menerima laporan bulan ini tentang uji coba produk pemeriksa usia, mengatakan bahwa hasil tersebut akan memengaruhi penegakan larangan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.