BREAKING NEWS
 

Penyidikan Kasus Iklan BJB, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 9 September 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Hal itu (tersangka baru) di­mungkinkan, penyidikan masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (8/9/2025).

Baca juga : Serbia Vs Inggris, Ambisi Tetap Sempurna

Penyidik, tutur Budi, tengah menelusuri peran-peran pihak lainnya dugaan tindak pidana ko­rupsi ini. Mereka juga mengusut aliran dana dari hasil korupsi ini dengan metode follow the money.

Adsense

Salah satu yang diduga kecip­ratan dana tersebut adalah man­tan Gubernur Jawa Barat Rid­wan Kamil alias RK. Mendalami hal ini, KPK telah memeriksa selebgram Lisa Mariana dan pu­tra Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Baca juga : Alcaraz Rebut Kembali Peringkat 1 Dari Sinner

Lisa didalami soal aliran dana dari RK. Sementara Ilham Habi­bie, didalami soal transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL dengan RK. KPK menduga, uang yang digunakan RK terkait dengan dugaan korupsi dana iklan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni YR selaku mantan Dirut Bank BJB; WH, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM berinisial KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE inisial SUH; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB inisial RPJK.

Baca juga : 32 Barang Yang Dijarah Sudah Dibalikin, Posisi Sahroni Masih Misteri

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibat­kan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Atas perbuatannya, para tersang­ka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense