RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
"Penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, kedua rumah itu terletak di Jakarta Selatan, yang disita pada Senin (8/9/2025). Dua rumah yang diestimasikan senilai Rp 6,5 miliar tersebut diduga dibeli dengan uang fee atau imbalan jual beli kuota haji.
“Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita uang tunai berupa mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai puluhan miliar rupiah.
“Total 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar,” ungkap Budi, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga menyita empat unit mobil dan aset-aset lainnya berupa lima bidang tanah dan bangunan.
Budi menambahkan, penyidik KPK masih akan terus menelusuri terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari korupsi dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Sita 15 Mobil Satori Terkait Kasus CSR, Dititipkan di Rupbasan Cirebon
KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami Yaqut soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag yang menginstruksikan pembagian terhadap kuota haji tambahan tahun 2024.
SK itu membuat pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi sama rata, yakni 50:50.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tutur Budi, Senin (1/9/2025) petang.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Panggil Ilham Habibie
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.