Dark/Light Mode

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Minyak MRC, Terkait TPPU

Rabu, 27 Agustus 2025 13:01 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjeratnya.

Aset-aset tersebut berupa rumah di kompleks perumahan elite di Kota Bogor. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini dari hasil penggeledahan terkait kasus TPPU MRC.

Adapun tindak pidana asalnya dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

"Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate Nomor 9, 10, dan 11. Kurang lebih (total) 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Adapun rincian ketiga rumah elite di Rancamaya Golf Estate, Kota Bogor itu terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 meter persegi (m2), SHGB 01170 dengan luas 1.956 m2, dan SHGB 01171 dengan luas tanah 2.023 m2. Sehingga total luas aset-aset tersebut 6.570 m2.

"Pasarannya Rp 15 juta per meter (persegi) kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana," imbuh Anang.

Selain menyita rumah mewah tersebut, tim penindakan juga menyita dokumen dan sertipikat rumah tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: PRIN-284/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Baca juga : Pekerja Informal Kini Bisa Miliki Rumah, Meutia Hatta Puji Menteri PKP

Diketahui, Kejagung kembali menetapkan MRC sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan tersangkanya dilakukan sejak Juli 2025 lalu.

"Sudah, sejak 11 Juli 2025," kata Anang, Kamis (21/8/2025) malam.

Sebelumnya, Kejagung pun telah menyita sejumlah mobil mewah terkait perkara TPPU ini. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyitaan keempat mobil ini didapat dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.

Kegiatan penindakan ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (14/8/2025).

Keempat unit mobil itu yakni 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat. Anang tak menjelaskan identitas pihak terafiliasi tersebut.

Namun menurutnya, pihak itu individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.

Baca juga : Si Raja Minyak “MRC” Resmi Jadi DPO

Dan beberapa waktu lalu, penyidik telah menyita lima unit mobil mewah yang juga berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan raja minyak MRC. Mobil-mobil yang disita didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.

"Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy," beber Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) siang.

Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun belum dibeberkan jumlah pastinya.

Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.

Anang bilang, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di Depok, Jawa Barat; serta dua tempat lain di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang.

"Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Baca juga : Kejagung Resmi DPO-kan Raja Minyak MRC

Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.

MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama pun ada sembilan tersangka, termasuk anak MRC, Muhammad Kerry Adrianto.

Adapun peran Riza Chalid bersama-sama tersangka lain, menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Tangki Merak.

Caranya dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Mereka juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285,017 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.