Dark/Light Mode

KPK Sita 15 Mobil Satori Terkait Kasus CSR, Dititipkan di Rupbasan Cirebon

Rabu, 3 September 2025 17:54 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Belasan mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

“Sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Menurut Budi, saat ini, mobil-mobil yang disita tersebut masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.

Mobil tersebut terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, 3 unit Innova, 2 unit Pajero, 2 unit Honda Brio, serta masing-masing satu unit Alphard, Camry, Xpander, dan HRV.

Budi memastikan, penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : KPK Sita 18 Bidang Tanah dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker

Satori seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada Senin dan Selasa (1-2/9/2025) lalu. Namun, dia mangkir.

Sementara anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang dipanggil bersama Satori, memenuhi panggilan pada Senin lalu.

KPK mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK Tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp.1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 26,3 Miliar dan Sejumlah Aset Terkait Kasus Kuota Haji

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Dia disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Uang-uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Satori menggunakan uang itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Tujuannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.